ABDYA, BEDAHNEWS com – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pelaku residivis di lokasi dan waktu berbeda. Keduanya diketahui telah berulang kali terlibat dalam kejahatan serupa dan keluar-masuk penjara.
Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas tiga laporan polisi yang diterima pada Maret dan Mei 2025. Kedua pelaku, yakni RY (36) warga Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh, serta TJ (45), warga Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim.
“RY ditangkap pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya, sementara TJ lebih dulu diamankan pada 13 Juni 2025 di depan Puskesmas Padang Baru,” kata Misyanto saat konferensi pers di Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025).
Dari hasil penyidikan, RY diketahui melakukan aksinya dengan mengamati situasi terlebih dahulu, menunggu momen lengah korban, lalu membobol rumah dan mencuri sepeda motor dengan alat bantu berupa kunci letter T.
“Aksinya tidak hanya terjadi malam hari. RY bahkan nekat mencuri di siang bolong, termasuk di parkiran masjid dan area persawahan,” ungkap Misyanto. RY tercatat sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa.
Sementara TJ, residivis lainnya, disebut telah tiga kali keluar-masuk penjara. Kali ini, ia kembali diamankan atas dugaan curanmor. Modus yang digunakan hampir serupa dengan pelaku RY.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni enam unit sepeda motor, satu becak motor, dua handphone, serta dua kunci letter T,” jelas Misyanto.
Polisi kini tengah mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri apakah kendaraan hasil curian telah diperjualbelikan.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, becak, atau barang lainnya, silakan datang ke Satreskrim Polres Abdya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” imbuh Misyanto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Laporan : Fitria Maisir