BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, pada Rabu (9/7/2025), melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa Nyonya N.
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa.
Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara langsung di lokasi dan dihadiri oleh jajaran majelis hakim, yaitu Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, serta Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H dan M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H., M.H.
Kedatangan rombongan hakim ini disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE., S.H., M.H., dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBA), Cut Mailina Ariani, S.H., M.H.
Beberapa barang bukti yang menjadi objek pemeriksaan antara lain kendaraan roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, barang bermerk lainnya, beberapa rekening, serta 1 (satu) unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, dan 1 unit doorsmeer yang terletak di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Perkara TPPU yang menjerat Nyonya N ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan terdakwa sebelumnya. Saat ini, Nyonya N sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini, telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
Vonis mati tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Medan pada Senin, 08 Mei 2024. Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum dan perbuatannya dinilai berpotensi merusak generasi muda bangsa.
Nyonya N diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediamannya pada 08 Agustus 2023, setelah sebelumnya ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Laporan : Zubir