Sidang putusan Kasus korupsi mantan jaksa kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Aksha. (Foto: Ray/Bedahnews.com).
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Mantan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya divonis hukuman penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Azam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus penggelapan uang barang bukti milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Hakim Tipikor Jakarta menyebutkan, Azam secara sistematis menyembunyikan uang hasil korupsi, termasuk mentransfer Rp8 miliar ke rekening istrinya Tiara Andini.
Putusan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025) ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Azam dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp8 miliar. Dan ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan ‘Itu rezeki’. Ini menunjukkan terdakwa menyembunyikan asal usul uang bahkan dari keluarga terdekatnya,” tegas Hakim Sunoto di ruang sidang.
Majelis hakim mengungkap bahwa uang Rp8 miliar tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang seharusnya diamankan negara dalam perkara investasi bodong Fahrenheit. Namun, dana itu justru dipindahkan ke rekening pribadi sang istri, Tiara Andini, dan dipakai untuk berbagai keperluan pribadi.
Majelis hakim menilai tindakan Azam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sarat dengan niat memperkaya diri sendiri secara jangka panjang melalui korupsi.Azam juga disebut menggunakan kedudukannya sebagai jaksa untuk menambah kekayaan pribadi dengan menyamarkan sumber dana ilegal sebagai investasi dan proteksi keuangan keluarga.
“Terdakwa dengan sengaja untuk memperkaya diri secara pribadi. Yang seharusnya tidak diperoleh dari jabatannya sebagai jaksa. Bahkan berinvestasi dalam instrumen keuangan jangka panjang demi menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tegas hakim Sunoto.
Selain vonis 7 tahun penjara, Azam juga didenda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan.