Kasus Foto Syur, Keuchik Simpang Mamplam Harap Kejari Bireuen Fasilitasi Restorative Justice

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Seorang keuchik (kepala desa) di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, menaruh harapan besar agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dapat memfasilitasi proses perdamaian dalam kasus foto syur yang menjerat warganya.

Harapan ini diungkapkan demi tercapainya keadilan restoratif (restorative justice), sehingga kasus tersebut tidak perlu berlanjut ke meja hijau pengadilan.

Muat Lebih

Keuchik HS, yang mengungkapkan harapannya pada Senin (7/7/2025), tak menampik bahwa penemuan foto syur di telepon genggam milik fasilitas Posyandu gampongnya telah memicu gejolak serius di tengah masyarakat.

“Saya berupaya mendamaikan kedua belah pihak,” ujar Keuchik HS.

Upaya perdamaian, menurutnya, sudah diikhtiarkan sejak 23 September 2024 silam, meskipun AF, warga yang diduga terlibat, telah membantah sebagai pengirim foto tersebut.

Menyikapi perkembangan ini, Keuchik HS secara khusus meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., beserta Jaksa Fasilitator untuk turun tangan memfasilitasi proses perdamaian. Ia menilai Kajari Bireuen memiliki rekam jejak yang baik dalam mendamaikan kasus-kasus serupa sebelumnya. Tak hanya itu, Keuchik HS juga mempertimbangkan kondisi AF yang diketahui berasal dari keluarga kurang mampu.

Sebelumnya, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan diterima oleh jaksa pada 24 Juni 2025. Jaksa peneliti pun telah mempelajari seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, alat bukti elektronik, hingga keterangan tersangka.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pernyataan resmi dari Kajari Bireuen terkait kemungkinan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini masih belum jelas. Akankah harapan Keuchik HS ini bisa terwujud? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari Kejari Bireuen.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *