Gugatan Calon Pengantin di Bireuen, Kehamilan Palsu Berujung Tuntutan Miliar Rupiah

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Seorang wanita calon pengantin berinisial F melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, menuntut ganti rugi miliaran rupiah akibat dugaan kesalahan diagnosis kehamilan yang berujung pada pembatalan pernikahannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), turut mendampingi Pemda Bireuen dalam kasus ini.

Muat Lebih

Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil. Namun, pemeriksaan ulang yang dilakukan F di Banda Aceh satu minggu kemudian menunjukkan hasil negatif.

Kontradiksi hasil tes ini berdampak serius. Hasil tes awal dari Puskesmas Samalanga menyebabkan Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak untuk melanjutkan prosesi pernikahan F.

Merasa dirugikan, F dan keluarganya kemudian mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025, terdaftar dengan nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. Tuntutan ganti rugi yang diajukan tidak main-main: Rp 100 juta untuk kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil.

Sidang perdana dengan agenda mediasi telah digelar pada 2 Juli 2025. Namun, mediasi tersebut belum mencapai titik temu. Hakim mediator kemudian memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mempersiapkan permintaan mereka dalam proses mediasi.

Sidang lanjutan yang seharusnya digelar pada Senin, 7 Juli 2025, juga kembali ditunda. Pemda Bireuen diwakili oleh JPN dari Kejari Bireuen dalam upaya mencari titik temu dengan penggugat.

Penundaan mediasi kali ini dengan alasan hakim mediator ingin memberikan waktu lebih kepada para pihak untuk menyiapkan proposal terkait mediasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., Senin (7/7/2025), menegaskan komitmen Kejari Bireuen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemda Bireuen.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Munawal Hadi.

Kejari Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang. Pendampingan hukum ini berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kelalaian medis yang berimbas pada kerugian besar bagi individu, sekaligus menyoroti peran penting institusi hukum dalam menjamin keadilan. Kelanjutan mediasi dan putusan pengadilan akan sangat dinantikan dalam kasus ini.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *