BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Gedung Unit Pelatihan Teknis Badan Pemberdayaan Masyarakat (UPTB-BPM) Aceh di Cot Batee Geulungku, Kecamatan Pandrah, Bireuen, yang pernah menjadi lokasi karantina penanganan COVID-19 sejak tahun 2020, kini resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Sayangnya, kondisi bangunan megah berlantai dua tersebut saat ini terbengkalai dan dipenuhi semak belukar.
Kepala Dinas Pertanahan Bireuen, Mursyidi SH, yang juga anggota tim pendataan aset Pemkab Bireuen, memastikan status kepemilikan gedung tersebut. “Gedung tersebut sudah dihibahkan ke Pemkab Bireuen dan pengelolaannya di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen,” ujarnya kepada awak media pada Selasa (8/7/2025).
Menurut Mursyidi, hari ini tim terpadu pendataan aset Pemkab Bireuen telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pendataan detail, termasuk mengukur luas komplek dan mengumpulkan data-data terkait lainnya.
Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) milik Pemerintah Aceh ini dibangun pada tahun 2011-2012. Bangunan dua lantai ini memiliki ruang sekretariat dan 80 kamar tidur. Setelah digunakan sebagai tempat karantina warga bergejala COVID-19 pada tahun 2020, gedung tersebut tidak lagi memiliki aktivitas dan dibiarkan begitu saja hingga terkesan tidak terurus.
Kondisi ini sebelumnya sempat menjadi pertanyaan, bahkan Camat Pandrah, Juanda Abdullah SE MM, beberapa waktu lalu mengaku belum mendapat informasi pasti mengenai pengelola gedung tersebut. “Saya belum mengetahui gedung megah tersebut di bawah pengelolaan dinas mana, informasinya sudah menjadi milik Pemkab Bireuen, namun belum diketahui di bawah dinas mana,” ungkapnya saat itu.
Dengan adanya kejelasan status kepemilikan dan pengelola, diharapkan gedung UPTB-BPM Aceh yang kini menjadi aset Pemkab Bireuen ini dapat segera dimanfaatkan kembali dan tidak lagi terbengkalai.
Laporan : Zubir