BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024 di Kabupaten Bireuen, Aceh, lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) tahun dijadwalkan akan menerima Surat Keputusan (SK) pada Oktober 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, Zaldi, saat diwawancarai Bedahnews.com pada Selasa (8/7//2025).
Zaldi menjelaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan kelanjutan dari proses seleksi yang telah berjalan.
Hasil Seleksi PPPK Tahap I: 510 Peserta Lulus Penuh Waktu
Seleksi CAT PPPK tahap I pada tahun 2024 lalu diikuti oleh 4.210 peserta yang berlangsung di Prakside Gayo Petri Hotel Takengon dari tanggal 3 hingga 9 November 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 510 peserta dinyatakan lulus untuk menjadi PPPK penuh waktu. Rinciannya adalah 205 tenaga guru, 119 tenaga kesehatan, dan 186 tenaga teknis.
Sementara itu, ribuan peserta lainnya yang tidak lulus sebagai PPPK penuh waktu akan tetap menjadi PPPK paruh waktu dan tetap bekerja di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) masing-masing.
“PPPK tahap I yang lulus seleksi akan menerima SK bulan Oktober 2025,” ujar Zaldi.
Seleksi PPPK Tahap II: 75 Peserta Lulus dan Siap Pemberkasan NIK
Untuk seleksi PPPK tahap II, Kepala BKPSDM menambahkan bahwa lokasi seleksi dilaksanakan di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya pada Minggu, 4 Mei 2025, serta di Hotel Pade (Banda Aceh I) dari Kamis hingga Sabtu, 15-17 Mei 2025.
Sebanyak 1.854 peserta mengikuti seleksi CAT tahap II ini, dengan 75 peserta dinyatakan lulus. Rincian kelulusan tahap II meliputi 45 tenaga guru, 20 tenaga kesehatan, dan 10 tenaga teknis.
Dengan hasil tersebut, total peserta PPPK tahap I dan II yang lulus untuk tenaga guru mencapai 250 orang, tenaga kesehatan 139 orang, dan tenaga teknis 196 orang.
Jadwal Pemberkasan NIK PPPK Tahap II
Zaldi menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya bagi PPPK tahap II yang dinyatakan lulus adalah wajib melakukan pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK. Proses ini dilakukan dengan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman http://sscasn.bkn.go.id. Jadwal pemberkasan ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.
“Bagi PPPK tahap II tahap selanjutnya melengkapi berkas untuk pengusalan NIK,” pungkas Zaldi.
Laporan : Zubir