BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Ketua Dewan Syu’ra DPD FPI Aceh dan Pimpinan Pondok Pesantren Tanwirul Qulub Al Aziziyah Bale Habib, Tgk H Jalaluddin bin H Mukhtar (Abu Paya Kareueng), mendesak Polres Bireuen segera menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku wartawan di Puskesmas Peulimbang.
Oknum tersebut diduga telah melakukan intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter.
Abu Paya Kareueng menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Desakan agar oknum ASN tersebut segera ditahan semakin kuat, didukung oleh berbagai pihak. Ia menyebut tindakan oknum ASN ini sebagai premanisme yang mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi sudah banyak kalangan yang mendesak agar oknum ASN yang mengaku wartawan segera ditahan,” ujar Tgk H Jalaluddin pada Minggu (6/7/2025).
Ia juga berharap Polres Bireuen bersikap tegas dan segera menahan oknum ASN tersebut.
*Dukungan dari IDI dan Organisasi Pers
Dukungan untuk penegakan hukum terhadap oknum ini juga datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen. Ketua IDI Cabang Bireuen, dr. Zumirda, SpB, FINACS, FICS, menyatakan perlunya sikap tegas atas kejadian ini. Ia juga meminta Dewan Pers untuk menertibkan oknum yang menyalahgunakan identitas wartawan demi mencegah kejadian serupa menimpa tenaga medis atau pihak lainnya.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, mengecam keras tindakan oknum ASN yang merangkap jurnalis dan mengganggu kinerja dokter saat melayani pasien.
“Kami mendesak dan mendukung penuh pihak Polres Bireuen agar kasus tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Anas.
Menurut Anas, kasus ini harus diusut tuntas agar citra jurnalis di Bireuen tidak tercoreng oleh ulah oknum ASN yang kerap mengintimidasi dan memeras narasumber.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bireuen, Ariadi B. Jangka, juga sepakat bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Bireuen dan saat ini masih dalam proses. Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, STrK, SIK, MSi, belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini.
Laporan : Zubir