Barang Bukti yang turut diamankan di Mapolres Lhokaeumawe. (Foto: Jak/Bedahnews.com)
LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Seorang pria warga Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, berinitial TA (36) diamankan polisi Polres Lhokaeumawe, Aceh, pada Minggu (6/7/2025).
TA diamankan di kawasan TPI Ujong Blang sekira pukul 00.30 Wib dinihari karena memiliki 15 paket sabu berukuran sedang dan berukuran kecil. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu unit handphone Oppo biru, satu timbangan digital, satu buah charger, satu pisau silet, satu dompet kecil ungu, dan uang tunai Rp112.000.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, mengatakan, penangkapan ini berawal dari Tim Star sedang melakukan patroli rutin.
ketika tim patroli melintas di sekitar Musalla TPI Ujong Blang, petugas patroli mencurigai gerak-gerik TA yang sedang berada di dalam area tersebut. Atas kecurigaan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu yang berisi narkotika jenis sabu.ungkap Salman.
Dari dari hasil interogasi di TKP, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BS yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas pun segera menuju kediaman BS, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah BS. Namun tidak ditemukan barang bukti tambahan,” ujarnya.
Kemudian teraangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika, terutama di kawasan pesisir yang rawan sebagai jalur peredaran,” pungkas Kasi humas polres Lhokseumawe.