Sidang putusan kasus korupsi penggelembungan Anggaran lampu penerangan jalan Kota Langsa.
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Sidang vonis kasus dugaan korupsi Anggaran listrik lampu penerangan jalan dikota Langsa di tunda hingga Jumat (11/7/2025)
Sidang putusan yang berlangsung Jumat (4/7/2025) tersebut di Pengadilan Tipikor Banda Aceh terpaksa ditunda karena menurut hakim ketua Irwandi, putusan belum rampung disusun.
Penundaan pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Langsa, Mustafa yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,6 milyar pembacaan putusanya ditunda pada Jumat 4 Juli 2025.
“Kami minta waktu untuk menyelesaikannya, sidang ditunda hingga Jumat depan,” kata Irwandi dalam persidangan pada Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mustafa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi anggaran listrik penerangan jalan di Kota Langsa. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Dalam dakwaanya JPU mengungkapkan manipulasi yang dilakukan Mustafa selama menjabat atau mulai 2019 hingga 2022. Ia diduga memalsukan dokumen pengadaan token listrik untuk lampu jalan di Kota Langsa. Dana yang seharusnya digunakan untuk penerangan malam hari, justru mengalir ke kantong pribadi.
Dalam kurun waktu selama empat tahun, DLHK Langsa menggelontorkan lebih dari Rp 18 miliar untuk biaya listrik jalan, baik sistem prabayar maupun pascabayar. Namun sebagian alokasi, khususnya pembelian token listrik prabayar, dimanipulasi oleh terdakwa.
Mustafa diduga dengan sengaja menggelembungkan pengajuan anggaran dengan merekayasa daftar pengisian token. Dari hasil audit, akibat perbuatan tersangka Negara dirugikan mencapai lebih dari Rp 1,6 Milyar.