Polres Bireuen Limpahkan Tersangka Penyebar Foto Asusila ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani.

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Polres Bireuen telah menuntaskan penyelidikan kasus penyebaran foto asusila yang melibatkan tersangka AF Binti A (22). Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

Muat Lebih

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, didampingi Kanit Tipidter Iptu Mohd. Faris Idris, menjelaskan bahwa kasus penyebaran foto asusila yang dilakukan oleh AF Binti A (22), warga Desa Peuneulet Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam, kini telah lengkap dan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai hukum yang berlaku. Penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, dengan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlapor AF Binti A (22) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto asusila milik pelapor M Binti I (26), dengan cara disebarluaskan melalui aplikasi WhatsApp,” terang AKP Jeffryandi.

Penyelidikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban M Binti I (26), warga Desa Peuneulet Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam, ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024, terkait tindak pidana Pornografi dan ITE.

Setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, memanggil para saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

AKP Jeffryandi menegaskan bahwa selama pemeriksaan, tersangka AF selalu didampingi oleh pengacara. “Tersangka menyerahkan surat pemberitahuan pendampingan dirinya oleh pengacara selama pemeriksaan di Unit Tipidter.

Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional, dan transparan, tanpa ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam menetapkan status tersangka,” tambahnya.

Menanggapi pemberitaan di salah satu media daring yang menyebutkan adanya intimidasi oleh oknum penyidik Polres Bireuen terhadap seorang wanita yang dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, AKP Jeffryandi membantah keras tuduhan tersebut.

“Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa oknum penyidik Polres Bireuen melakukan intimidasi terhadap seorang wanita, dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, itu tidak benar. Kami pastikan selama pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional, dan transparan,” tegasnya.

AKP Jeffryandi juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi Nomor humas Polres Bireuen – 0811 6700 226 jika ada hal yang ingin ditanyakan terkait proses hukum.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *