Kasus Penganiayaan di Bireuen Berakhir Damai Berkat Mediasi Kejaksaan

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi proses perdamaian dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Z, F, dan MAG melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ).

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator, berlangsung di Kantor Kejari Bireuen pada Kamis (3/7/2025).

Muat Lebih

Acara perdamaian ini turut dihadiri oleh pihak keluarga korban, para tersangka, dan perangkat gampong, menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Perkara ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB, ketika tersangka MAG terlibat cekcok mulut dan perkelahian dengan korban Irwandi di sebuah kilang padi di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Tak lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Z dan F datang menghampiri MAG di lokasi tersebut.

Keduanya kemudian memukul bagian kepala tersangka MAG beberapa kali menggunakan tangan. Saudara Yusri Bin Alm Yahya datang melerai dan menghentikan perbuatan para tersangka, lalu membawa korban Irwandi untuk berobat ke RSUD dr. Fauziah.

Perbuatan para tersangka Z, F, dan MAG ini melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, baik tersangka maupun korban sepakat untuk berdamai. Syarat yang disepakati adalah para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.

Selanjutnya, perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) agar penghentian penuntutannya dapat disetujui.

Upaya ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam mengedepankan keadilan restoratif, memberikan kesempatan kedua bagi para pihak untuk berdamai, dan mengurangi beban sistem peradilan pidana.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *