Tegas, BKPSDM Bireuen akan Tindak ASN Rangkap Wartawan

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Zaldi, AP, S.Sos., akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen yang kedapatan merangkap jabatan sebagai wartawan. Praktik ini dinilai melanggar disiplin dan kode etik ASN.

Zaldi menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan menjadi wartawan pada jam kerja, sudah melanggar aturan.

Muat Lebih

“ASN itu tugasnya melayani masyarakat, tidak boleh menggunakan jabatannya sebagai wartawan dari jam 08.00 sampai jam istirahat. Kalau memang dia menggunakan pekerjaan yang lain, sudah melanggar kode etik dan tidak disiplin,” tegas Zaldi pada Selasa (1/7/2025).

Menurut Zaldi, tanggung jawab pembinaan awal ada pada atasan langsung ASN tersebut. Atasan wajib memberikan teguran tertulis jika menemukan ASN yang melanggar disiplin.

“Atasan harus menegur ASN yang merangkap jabatan sebagai wartawan, memberikan teguran satu, teguran dua. Kalau tidak berubah, laporkan di sini (BKPSDM) baru kita proses dengan memberikan hukuman berat,” jelasnya.

Hukuman disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

“Hukuman itu ada tiga: hukuman turun jabatan, pencopotan jabatan, dan pemberhentian untuk pegawai,” papar Zaldi.

Ia berharap kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk benar-benar membina pegawai di lingkungan masing-masing.

“Kalau ada yang tidak disiplin, panggil, diberi teguran, dan dilakukan pembinaan,” pungkas Zaldi, menegaskan komitmen BKPSDM Bireuen dalam mewujudkan PNS yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *