Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Jalani Eksekusi Cambuk Didepan Umum

  • Whatsapp

Pelanggar Syariat Islam  ketika dieksekusi.

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Lima terpidana pelanggar Syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Aceh Tamiang, dari kelima terpidana dua diantaranya wanita.

Muat Lebih

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung Senin (30/6/2025), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang secara terbuka didepan umum.

Kajari Aceh Tamiang Yudhi Syufriadi mengatakan,para terpidana terdiri atas tiga pria dan dua wanita.

Adapun seorang wanita yang dihukum berinitial Sug yang dicambuk 17 kali. Sug dicambuk bersama dua pasangan ikhtilatnya, Ham dan Abd yang masing-masing dicambuk 19 kali.

Seorang wanita lainya yakni ,Ann dicambuk 100 kali karena terbukti melakukan zina, sedangkan satu terpidana pria berinitial Sup dicambuk delapan kali kaibat khamar.

“Diharapkan eksekusi ini dapat meningkatkan kesadaran masyakat dan maksud eksekusi ini untuk mendidik pribadi yang lebih baik,” kata Yudhi.

Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal sependapat dengan Kajari, dia berharap agar ke depannya tidak ada lagi eksekusi cambuk.

“Artinya bukan eksekusinuya dihilangkan, tapi tidak ada lagi masyarakat kita yang dicambuk karena sudah memiliki kesadaran,” kata Syamsul.

Dijelaskan Syamsul, hukuman cambuk ini mengandung pesan edukasi dan sanksi sosial. Syamsul juga mengusulkan agar kedepannya eksekusi cambuk dilakukan di lokasi kejadian dimana terdakwa melakukan pelanggaran tersebut.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *