Sepasang Kekasih Dicambuk 22 Kali di Bireuen karena Ikhtilath

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sepasang kekasih berinisial M dan MLP menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Bireuen, Kamis (26/6/2025) siang. Keduanya divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath, yaitu perbuatan mesra antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Pantauan di lokasi, M dan MLP tampak berjalan berat menuju panggung eksekusi dengan wajah menunduk dan gelisah. Keduanya terlihat gugup, tegang, dan pasrah menjelang hukuman dilaksanakan.

Muat Lebih

Pukul 15.00 WIB, algojo mulai mengayunkan rotan. Pada cambukan pertama hingga ketiga, M terlihat menahan diri, namun tubuhnya mulai berguncang. Pada cambukan ke-10, ia meringis kesakitan dan akhirnya menangis.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen menjatuhkan hukuman 25 kali cambuk untuk masing-masing terpidana. Namun, karena telah menjalani masa tahanan, jumlah cambukan dikurangi menjadi 22 kali.

Eksekusi ini berlangsung di tempat terbuka dan disaksikan langsung oleh pejabat pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, serta puluhan warga yang datang menonton. Beberapa warga terlihat mengabadikan momen tersebut dengan ponsel mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi, Muhaimin Al Hafiz, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum jinayat. Hukuman cambuk diberlakukan untuk berbagai pelanggaran syariat Islam, termasuk zina, judi, minuman keras, hingga ikhtilath. Eksekusi secara terbuka ini bertujuan sebagai bentuk efek jera dan edukasi bagi masyarakat.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *