Kejari Bireuen Cegah Penyelewengan di Gampong

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menekankan pentingnya dasar aturan yang jelas dalam penyusunan produk hukum daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bireuen, Siara Nedy, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2025.

Bimtek yang diadakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen ini berlangsung pada Rabu, (25/6/2025), di Kecamatan Peudada.

Muat Lebih

Dalam kesempatan tersebut, Siara Nedy, yang bertindak sebagai narasumber, menyoroti bahwa penyusunan produk hukum daerah harus didasari oleh aturan yang kuat dan tidak multitafsir. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyelewengan, khususnya di tingkat gampong (desa).

“Produk hukum daerah harus disusun dengan landasan aturan yang jelas dan tegas agar tidak ada lagi ruang bagi penyelewengan di gampong,” ujar Siara Nedy.

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum yang baik akan berdampak positif pada tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang atau anggaran.

Kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bireuen dalam Bimtek ini menunjukkan komitmen institusi tersebut dalam mengawal penegakan hukum dan memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan di daerah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang penyusunan produk hukum, pemerintah daerah dan aparat gampong dapat menciptakan regulasi yang efektif dan transparan demi kemajuan Kabupaten Bireuen.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *