BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis, (26/6/2025), telah menerima pelimpahan tahap II empat orang tersangka berinisial MRA, CA, F, dan A, beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian.
Pelimpahan ini dilakukan oleh Polda Aceh di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.
“Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka MRA mengajak Tersangka CA untuk mengambil perangkat Tower Telkomsel di Kabupaten Bireuen.
Keduanya kemudian berangkat dari Langsa menuju rumah Tersangka F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pada Jumat dini hari, 27 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, MRA dan CA pergi dari rumah F menuju Bireuen untuk memantau tower Telkomsel,” ujarnya.
Setibanya di Tower Telkomsel Desa Blang Bladeh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, MRA yang melihat kondisi sepi langsung turun dari motor dan mengambil dua unit perangkat Baseband, sementara CA memantau situasi.
“Setelah berhasil, keduanya langsung kembali ke rumah F membawa barang curian tersebut.
Kemudian, pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, MRA menghubungi Tersangka A untuk menjual perangkat Baseband hasil curian.
“Tersangka A lalu menelepon seorang bernama Rendi Saputra yang bersedia membayar Rp 3.000.000. Tersangka A kemudian meminta MRA untuk mengepak dan mengirimkan barang tersebut kepada Hamzah di Provinsi Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini adalah satu unit baseband 6630 merk Ericsson dan satu unit HP merk Samsung J7 Prime.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Setelah proses pelimpahan tahap II selesai, keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.(
Laporan : Zubir