BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., dan Jaksa Fasilitator berhasil memediasi perdamaian dalam dua kasus penganiayaan. Upaya ini dilakukan untuk mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Proses perdamaian ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu, (25/6/2025).
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen tersebut turut dihadiri oleh pihak keluarga korban, para tersangka, dan perangkat gampong (desa). Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kronologi Perkara Pertama: Penganiayaan di Warkop
Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial DF. Kejadian bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan seorang penjual mie di warkop DEFI di Desa Ulee Glee, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, sedang mengambil baskom stenlis di tempat cucian piring. Korban sempat menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang warkop dengan kata-kata “Kiban Na can” (Gimana ada Rejeki selama ini).
Namun, setelah berjalan beberapa langkah ke depan warung, tiba-tiba tersangka DF memukul korban dari arah belakang mengenai kepala. Tidak berhenti di situ, tersangka DF kembali memukul bagian pundak dan perut korban. Atas insiden ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.
Kronologi Perkara Kedua: Perdebatan Berujung Pemukulan
Perkara kedua melibatkan tersangka berinisial J. Insiden ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka J meminta korban datang ke rumahnya untuk menyelesaikan permasalahan antara tersangka J dengan kakak korban.
Korban kemudian pergi menuju rumah tersangka J di Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, bersama dengan kakak saksi korban. Sesampainya di rumah tersangka J, terjadi perdebatan sengit antara korban dengan tersangka J. Tersangka J yang merasa korban hendak menggertak dan menyerangnya, langsung memukul ke arah bawah telinga kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah.
Kedua perbuatan tersangka DF dan J ini melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Setelah berhasil dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, kedua perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jampidum agar disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Laporan : Zubir