Rugikan Negara 4,1 M, Dua Tersangka Korupsi di BGP ditahan Dilapas Kls III lhoknga, Kejati Aceh Sita Uang Senilai 1,8 M

  • Whatsapp

Kejati Aceh memperlihatkan uang sitaan dalam kasus korupsi BGP. (Foto: Humas/Musa/Bedahnews.com).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Kejajsaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua orang tersangka tindak pidana korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023.

Muat Lebih

Kedua tersangka tersebut yaitu TW, selaku Kepala BGP dan M selaku PPK, keduanya ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Selain menahan kedua tersangka, Kejati juga menyita uang sejumlah Rp 1,8 Milyar.

Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan uang yang disita sebesar Rp 1.839.566.828 tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejati Aceh. “Para tersangka sudah mengembalikan sebagian kerugian negara dan uangnya telah dititipkan pada RPL001 KT Aceh,” katanya saat konferensi pers di kantor Kejati Aceh Senin, (23/6/2025).

“Saat ini,kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 Juni sampai tanggal 12 Juli 2025” katanya.

Menurut Aspidsus, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, ungkapnya

Sebagaimana diketahui bahwa Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran BGP Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023. Pada 2022, BGP Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp 22.740.285.000 yang kemudian direvisi menjadi Rp 19.231.442.000. Sementara pada 2023, anggaran yang diterima mencapai Rp 57.174.167.000.

keduanya dijerat sebagaimana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ungkap Aspidsus Kejati Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *