Polres Bireuen Menangkan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Tersangka Narkotika HM

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen berhasil memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkotika, HM, melalui kuasa hukumnya.

Putusan dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bir yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bireuen, FUADY PRIMAHARSA, S.H., M.H., pada Senin, (23/6/2025), secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon.

Muat Lebih

Dengan demikian, permohonan praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon, dalam hal ini Kapolres Bireuen selaku Termohon I. Kemenangan ini menjadi bukti nyata bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Polres Bireuen diwakili oleh delapan orang kuasa hukum dari Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Aceh dan Polres Bireuen.

Mereka telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon, sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti yang kuat.

Keputusan Pengadilan Negeri Bireuen yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut menegaskan bahwa tindakan Polres Bireuen dalam melakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan terhadap tersangka HM telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Membantah Tuduhan Sewenang-wenang, Bukti Transparansi dan Akuntabilitas

Putusan ini sekaligus membantah tuduhan bahwa penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hak asasi tersangka.

Sebaliknya, kemenangan praperadilan ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Polres Bireuen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Masyarakat dapat menyaksikan bahwa proses hukum terbuka untuk diuji di hadapan pengadilan. Kemenangan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen telah berjalan secara fair, proporsional, dan sesuai dengan hukum acara pidana.

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Khalil, S.H., menyatakan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan hukum acara pidana.

“Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup,” tegas AKP Muhammad Khalil.

Ia menambahkan, penyitaan barang bukti juga dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan telah sesuai dengan KUHAP, dengan adanya penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan didampingi oleh kepala desa setempat.

Bantahan soal “Disandera” dan Keterlibatan Jaringan Narkotika Terkait narasi bahwa tersangka HM “disandera” oleh polisi, AKP Muhammad Khalil menegaskan bahwa hal tersebut salah, tidak benar, dan tidak mendasar.

Penahanan terhadap tersangka HM sudah sesuai dengan hukum acara pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dan telah diuji dalam sidang praperadilan.

“Hasil dan fakta penyidikan, tersangka HM ini juga terlibat dengan jaringan narkotika jenis ganja yang dikelola oleh suaminya yang saat ini berstatus DPO, dan nanti akan kita buktikan di persidangan,” jelasnya.

Polres Bireuen juga berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dalam menangani kasus tindak pidana narkotika.

Penangkapan Tersangka HM dan Barang Bukti Puluhan Kilogram Ganja

Sebelumnya diinformasikan, tersangka HM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bireuen pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 72 bal ganja dan kemasan ganja kering siap edar dengan total berat mencapai 88,2 kilogram ganja.

Polisi memang menargetkan suami tersangka HM, yaitu saudara RASYADAN, yang saat ini berstatus DPO, selaku pemilik barang dan jaringan narkotika.

Tersangka HM turut diamankan karena hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatannya dengan jaringan narkotika yang dikelola oleh suaminya. Selanjutnya, tersangka HM dan semua barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka HM, yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan tidak sah, membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *