BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka Biman Munte, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (23/6/2025).
Putusan ini menegaskan keabsahan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh JPU dan Penyidik Polres Bireuen dalam kasus pencurian sepeda motor.
Kronologi Kejadian Kasus ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur memarkirkan sepeda motor Honda Vario 150 cc warna putih Nopol BL 3971 ZAS di samping rumah ibunya di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Sekira pukul 19.30 WIB, Ema melihat tersangka Biman Munte baru selesai mandi. Saat ditanya hendak ke mana, tersangka menjawab akan pulang ke rumah ibunya. Tak lama setelah itu, Ema mencari kunci motornya dan tidak menemukannya. Ia pun terkejut mendapati sepeda motornya sudah raib, dibawa oleh tersangka.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah kosnya di Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Biman Munte menyuruh Saksi Muhardani Bin Razali Y untuk menjual sepeda motor tanpa STNK dan BPKB itu. Dua jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, Muhardani berhasil menjual motor tersebut seharga Rp 2.500.000.
Gugatan Praperadilan dan Penolakan Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen dan Penyidik Polres Bireuen digugat praperadilan oleh Faisal Saputra Bin Anwar dan Muliardani Bin Razali (Pemohon) atas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan diri mereka sebagai tersangka. Gugatan praperadilan tersebut diajukan pada tanggal 11 Juni 2025.
Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan beberapa alasan, antara lain, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan Tidak ada penyelidikan atas diri dari Pemohon Tidak pernah dilakukan gelar perkara.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmi Warni, S.H., dengan JPU pada Kejari Bireuen yang diwakili oleh Lainatussara, S.H., dan Dwi Rizka Yunni, S.H.
Setelah melewati beberapa proses persidangan, termasuk penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi dari Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan, Hakim Tunggal Praperadilan akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan.
Hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon (JPU dan Penyidik Polres Bireuen) terhadap Pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa telah terpenuhi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Kemenangan dalam kasus praperadilan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku, serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.
Laporan : Zubir