Tersangka Pencabulan Anak di Bireuen Ditahan, Kasus Segera Disidangkan

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen hari ini, Jumat (20/6/2025), menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencabulan anak dengan tersangka berinisial MR. Pelimpahan dari Polres Bireuen ini dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, menandai selangkah lebih dekatnya kasus ini ke meja hijau.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka MR yang sedang duduk di pinggir Meunasah Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, melihat anak korban sedang bermain bersama teman-temannya.

Muat Lebih

MR kemudian memanggil anak korban dengan dalih akan membelikan air minum. Ia memberikan uang Rp10.000 kepada anak korban untuk membeli air.

Tak lama setelah anak korban kembali dengan air minum dan uang kembalian, MR langsung memegang tangan anak korban dan membawanya ke rumahnya melalui pintu belakang menuju dapur. Di sanalah, MR diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak korban.

Aksi bejat MR terungkap saat diketahui oleh saksi Muhammad Rizki Mahdi dan Nadia Afdi. Kedua saksi ini dengan sigap membawa keluar tersangka dan membawanya ke kantor desa.

Sebagai barang bukti, penyidik menyerahkan 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna biru, dan 1 (satu) buah gamis berwarna cream.

Perbuatan tersangka MR dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti rampung, MR langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen untuk memperlancar proses persidangan yang akan segera bergulir.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *