BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Aceh hari ini, Kamis (19/6/2025), menggelar sosialisasi pengangkatan anak tahun 2025 di Aula Dinsos Kabupaten Bireuen. Acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas tata cara adopsi anak secara hukum yang sah di Indonesia, khususnya di Aceh.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi terkait yang terlibat dalam proses adopsi anak. Tiga pemateri hadir untuk memberikan pemahaman mendalam: Kepala Dinas Sosial Bireuen Ismunandar, Sub Koordinator Jaminan Sosial Keluarga Dinsos Aceh Syahrizal, dan Khairani dari Dinsos Aceh.
Syahrizal menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program yang telah dijalankan di berbagai kabupaten/kota di Aceh selama dua tahun terakhir.
“Sudah dilaksanakan di Kabupaten Bireuen, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Timur, Sabang, dan pada tanggal 25 hingga 26 Juni 2025 mendatang akan berlanjut ke Kota Langsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kabupaten lainnya akan mendapatkan giliran sosialisasi secara bertahap pada tahun depan, meliputi Aceh Singkil, Aceh Besar, Banda Aceh, Aceh Selatan, Subussalam, Gayo Lues, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Simeulue.
Persyaratan dan Tujuan Pengangkatan Anak
Syahrizal memaparkan bahwa pengangkatan anak adalah sistem legal yang diakui negara di Indonesia. Proses ini mensyaratkan berbagai hal yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat.
Beberapa di antaranya adalah usia calon orang tua angkat antara 30 hingga 55 tahun, telah memasuki usia perkawinan minimal 5 tahun, dan maksimal memiliki satu anak. Namun, prioritas akan diberikan kepada pasangan yang belum memiliki anak dan keluarga yang dinilai mampu secara ekonomi.
“Tujuan utama pengangkatan anak ini adalah untuk kepentingan terbaik bagi si anak, agar terjamin kesehatan dan pendidikannya,” terang Syahrizal.
Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini digelar untuk menyinkronkan pemahaman antara berbagai instansi terkait di kabupaten/kota, termasuk forum keuchik.
Kepala Dinsos Kabupaten Bireuen, Ismunandar, senada menambahkan bahwa sosialisasi ini krusial untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang tata cara mengadopsi anak.
“Dalam sosialisasi ini, kami jelaskan tata cara mengadopsi anak secara hukum, karena adopsi anak ini adalah legal di Indonesia dan bertujuan untuk masa depan anak serta kepentingan anak menjadi lebih baik,” jelas Ismunandar.
Ia melanjutkan, untuk dapat mengadopsi anak, calon orang tua harus memenuhi persyaratan administrasi dan melalui proses verifikasi lapangan.
Verifikasi ini mencakup wawancara terhadap calon orang tua asuh dan lingkungannya, guna mengetahui latar belakang dan kemampuan ekonomi mereka.
“Adopsi anak ini juga harus menjamin kesehatan dan pendidikannya agar anak bisa lebih baik ke depannya,” pungkas Ismunandar.
Laporan : Zubir