ABDYA, BEDAHNEWS.com – Keresahan terhadap maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kian memuncak. Sorotan tajam datang dari dua legislator DPRK Abdya, yang mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera menertibkan tambang-tambang liar yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari atau yang akrab disapa Mus Seudong, menyampaikan kritik keras terhadap pembiaran tambang ilegal yang selama ini disebutnya berlangsung tanpa pengawasan memadai. Ia menduga, aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya merusak infrastruktur dan lingkungan, tetapi juga tak memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Kalau memang tidak ada izin, harus ditutup. Jangan biarkan wilayah ini jadi ladang eksploitasi tanpa aturan,” ujar Mus Seudong kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Mus menyoroti kerusakan jalan, potensi longsor, hingga ancaman terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia juga mempertanyakan sikap pasif instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Satpol PP yang dinilai abai terhadap praktik-praktik ilegal tersebut.
Politikus Partai Aceh ini juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas tambang tanpa izin resmi merupakan tindakan melawan hukum dan dapat diproses secara pidana. Ia mendesak bupati, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas, terutama di kawasan Babahrot yang disebut rawan praktik tambang ilegal.
“Jangan tunggu bencana datang baru kita sibuk mencari siapa yang salah. Bertindaklah sekarang,” kata Mus.
Dukungan atas sikap Tgk Mustiari datang dari Muhibpudin, anggota DPRK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menyebut, praktik tambang ilegal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keberlanjutan lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kalau tidak berizin, aktivitas itu harus dihentikan. Tidak boleh lagi ada pembiaran,” ujar Muhibpudin.
Ia mengkritik lemahnya pengawasan di sektor tambang, yang menurutnya memberi ruang tumbuh subur bagi pelaku usaha tanpa izin. Muhib juga memperingatkan dampak jangka panjang seperti banjir, kerusakan lahan pertanian, hingga pencemaran air bersih akibat terganggunya DAS.
“Kita harus tegas memilih: berpihak kepada rakyat atau pada pelaku tambang ilegal,” ujarnya.
Kedua legislator ini kompak mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang telah diterbitkan, termasuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tambang yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan warga.
Laporan : Fitria Maisir