Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

  • Whatsapp

Mensesneg, Mendagri, Wakil Ketua DPR RI, Boby dan Mualem saling berpegangan tangan tanda usai sengketa 4 pulau. (Foto: Ist/Bedahnews.com).

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada hari Selasa (17/6/2025), secara tegas memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sah secara administratif merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Muat Lebih

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

“Pemerintah, yang dibimbing langsung oleh Bapak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan di Aceh,” jelas Mensesneg Prasetyo Hadi.

Prasetyo Hadi lebih lanjut menegaskan, Berdasarkan laporan, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan Presiden Prabowo ini sekaligus menganulir Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kepmendagri tersebut menetapkan bahwa keempat pulau sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumatera Utara, yang kemudian memicu polemik luas di masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar rapat intensif untuk merespon polemik ini. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, sempat menyampaikan bahwa kementeriannya dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori tidak hanya menimbang faktor geografis, tetapi juga mempertimbangkan data fakta historis, politis, serta data sosial dan kultural.

“Nah dalam konteks itulah Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat,” kata Bima Arya kala itu.

Ia menambahkan, “Dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri.”

Novum atau data baru tersebut, menurut Wamendagri, telah dijadikan kelengkapan berkas untuk kemudian disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian dan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini, untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden,” pungkas Bima Arya sebelumnya, mengisyaratkan adanya perkembangan signifikan dalam data yang mendukung klaim Aceh.

Dengan keputusan Presiden Prabowo ini, diharapkan polemik panjang terkait kepemilikan empat pulau tersebut dapat terselesaikan secara tuntas dan membawa kepastian administratif bagi kedua provinsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *