BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa M dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Bireuen, pada Selasa (17/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan sabu-sabu.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi tuntutan jaksa yang sangat berat tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada hari Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh beserta tim lainnya mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa M berada di Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplang, Kabupaten Bireuen.
Terdakwa diketahui akan berangkat menuju Banda Aceh menggunakan mobil Mazda Biante dengan nomor polisi 1806 VMO.
Petugas Dit Res Narkoba langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 14.00 WIB, satu unit mobil Mazda Biante dengan nopol 1806 VMO terlihat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa.
Setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan, terdakwa M mengakui bahwa ia yang memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan saudara A (DPO) untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 10 kilogram di Aceh Tamiang.
Narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Lampung. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa oleh Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Laporan : Zubir