Sebelum Pindah Tugas, Ketua MS Blangpidie Rampungkan Empat Kasus Kekerasan Seksual Anak

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Kelas II B Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Nawawi, SHI, MH, menargetkan penyelesaian empat perkara jinayat sebelum dirinya resmi dimutasi ke Banda Aceh pada 20 Juni 2025. Seluruh perkara tersebut berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Saat ini ada empat kasus jinayat yang sedang kami tangani. Salah satunya adalah perkara pemerkosaan anak tiri, yang insya Allah akan kami putuskan paling lambat Jumat ini,” kata Nawawi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025)

Muat Lebih

Mutasi Nawawi tertuang dalam surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Kamar Agama, Sunarto. Ia dipindahtugaskan menjadi hakim di MS Banda Aceh Kelas IA dan juga diperbantukan di MS Takengon, Aceh Tengah. Sementara itu, jabatan Ketua MS Blangpidie akan diisi oleh Muhammad Reza Fahlepi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MS Kuala Simpang.

Perubahan struktur pimpinan juga terjadi di internal MS Blangpidie. Wakil Ketua MS Blangpidie, Weri Siswanto Bad, mendapat amanah baru sebagai Ketua MS Meulaboh Kelas II B. Namun, hingga saat ini, jabatan wakil ketua yang ditinggalkannya belum ditentukan penggantinya.

Kendati surat mutasi telah diterbitkan, Nawawi menegaskan bahwa ia tetap akan menjalankan tugasnya secara penuh sampai proses serah terima jabatan rampung. Ia memastikan pelayanan pengadilan tetap berlangsung tanpa gangguan.

“Meski sudah diganti, sidang tetap saya pimpin, dan pelayanan tetap kami jalankan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Muhammad Nawawi dikenal sebagai salah satu hakim syar’iyah yang konsisten dalam mengawal perkara-perkara jinayat, terutama kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selama menjabat di Blangpidie, ia aktif mendorong peran Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga yang menjamin perlindungan hukum berbasis syariat Islam, khususnya bagi kelompok rentan.

Laporan : Fitria Maisir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *