BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Puluhan perangkat desa di Kabupaten Bireuen yang berhasil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Proses pengunduran diri ini ditandai dengan pembuatan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para camat di wilayah masing-masing.
Perangkat desa yang pengunduran diri di kecamatan Jangka, Alfian S.Sos, mengatakan bahwa di wilayahnya, sebanyak 15 perangkat desa yang lulus PPPK sudah membuat surat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa dan memilih untuk menjadi PPPK.
“Dalam dua hari ini surat pengunduran diri perangkat desa yang lulus PPPK akan kami serahkan ke BKPSDM,” ujarnya, Kamis (13/6/2025).
Begitu juga di Kecamatan Peudada, Erry Seprinaldi SSTP MSi, melaporkan bahwa 13 perangkat desa di wilayahnya yang lulus seleksi PPPK juga telah menyatakan dan membuat surat pengunduran diri.
Para perangkat desa yang mengundurkan diri ini berasal dari berbagai posisi, mulai dari Keuchik (kepala desa), Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Kepala Urusan (Kaur), hingga Petua Dusun atau Kepala Dusun.
Tidak hanya di Jangka dan Peudada, Kecamatan Makmur juga mengalami hal yang sama. Empat perangkat desa di Makmur, meliputi Keuchik, Sekdes, dan Kaur, sudah membuat surat pengunduran diri dari jabatan mereka untuk memilih menjadi PPPK.
Secara keseluruhan, di jajaran Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bireuen, sebanyak 50 perangkat desa yang lulus PPPK juga telah mengundurkan diri. Para perangkat desa ini berasal dari berbagai unsur, termasuk Keuchik, Sekdes, Tuha Peut (badan permusyawaratan desa), Imum Gampong (pemuka agama desa), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun.
Berdasarkan ketentuan tersebut perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut, mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Kemudian PPPK juga melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.
Pengunduran diri puluhan perangkat desa ini menimbulkan konsekuensi dan tantangan bagi pemerintahan desa di Kabupaten Bireuen, yang kini harus segera mengisi kekosongan jabatan demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Laporan : Zubir