Musyawarah Perpanjangan Kontrak Bangunan Tower Telkomsel Dengan Masyarakat Meurandeh Dayah Masih Berlanjut

  • Whatsapp

Forum mediasi dan sosialisasi soal perpanjangan kontrak bangunan Tower Telkomsel didesa Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, di kantor Geucik  setempat. (Foto: Yant/Bedahnews.com).

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Musyawarah perpanjangan kontrak lokasi bangunan tower PT. Telkomsel yang terletak didesa Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, antara PT. Dayamitra Telkomsel dengan warga setempat belum kelar, dan masih akan berlanjut.

Muat Lebih

Acara musyawarah yang berlangsung dikantor desa setempat pada Kamis sore (12/06/2025), dihadiri oleh tiga pejabat dari PT.Dayamitra Telkomsel serta para warga yang diduga terimbas dari bangunan tower tersebut.

Sementara dari tim mediasi musyawarah adalah Camat Langsa Lama beserta sekcam, juga hadir dari perwakilan Diskominfo kota Langsa, dan selaku tuan rumah yang juga ikut menjadi mediator yaitu Pj. kepala desa setempat bersama Babinsa, kepala dusun dan Tuha Peut.

Dari investigasi Bedahnews.com, bahwa kontrak bangunan tower yang berlokasi dilahan Milik Sabariah alias Ateng telah habis masanya selama 10 tahun, oleh karena itu pihak PT.Dayamitra Telkomsel akan memperpanjang kontrak tahap kedua.

Agar tidak terjadinya hal hal yang tak diinginkan dimasa mendatang, pihak PT.Dayamitra Telkomsel melaksanakan sosialisasi  kepada warga setempat yang diduga terkena imbas dari bangunan tower tersebut.

Dari amatan Bedahnews.com, diruang rapat mediasi, sempat terjadi debat kusir antara warga dengan pihak PT. Dayamitra Telkomsel, namun kondusif, setelah dimediasi oleh para mediator.

Ibu Nety yang rumahnya bersebelahan langsung dengan tower mengatakan diforum rapat, bahwa semenjak adanya bangunan tower telkomsel yang berjarak satu meter dari kediamanya, sangat sangat terganggu akibat bisingnya mesin dari tower itu.

Saya berharap tower tersebut dipindahkan saja kelokasi lain” kata ibu Netty, yang juga diamini para warga lainya. Sementara warga lainya juga meminta agar bangunan tower itu dipindahkan saja kelokasi lain.

“Semenjak berdirinya bangunan tower itu, barang elektronik kami sangat sensitif disambar petir, ada beberapa kali barang elektronik warga tersambar petir, namun pihak perusahaan tower serasa kurang bertanggung jawab atas kerusakan itu” cetus ibu Heny selaku warga setempat dengan nada kesal.

Sementara pemilik lahan lokasi tower, Sabariah alias Ateng menyebutkan kepada tim mediasi bahwa, dirinya tidak menjadi permasalahan apabila tower tersebut dipindahkan ketempat lain.

“Kalaupun tower tersebut dipindah kelokasi lain, tanah tersebut akan saya bangun rumah kost untuk mahasiswa, yang juga hasilnya sama dengan dikontrakkan untuk bangunan tower” ungkap Ateng selaku pemilik lahan.

Pj. Kepala desa Meurandeh dayah Langsa Lama, Asep Ikhwan yang juga selaku mediator, berharap agar para warganya mencari solusi terbaik dalam masalah ini, karena bangunan tower tersebut juga diperlukan bagi khalayak ramai untuk menggunakan internet.

“Bangunan tower tersebut sangat sangat bermanfaat bagi kita semua, oleh karena itu, kita harus mencari solusi yang terbaik terhadap bangunan tower ini, agar masing masing pihak tidak merasa dirugikan ” pinta Pj. Kepala desa.

Hal senada juga diutarakan Camat Langsa Lama Reza Ardiansyah,SSTP.

“Saya tidak memihak kepada siapapun, menurut pihak perusahaan tower, bahwa para warga yang rumahnya berdiameter sekitar 42 meter dari bangunan tower, pada saat dibangun tower telah menanda tangani surat pernyataan setuju, bahwa bangunan tower didirikan ditempat tersebut.

“Jadi setidaknya kita telah terikat dengan pernyataan terdahulu. oleh karena itu,demi untuk kepentingan bersama, kita masih dapat mencari solusi terbaik dan solusi yang terbaik itu langsung saja diusulkan ke PT.Dayamitra Telkomsel,” pinta camat Langsa Lama.

Sementara itu, seorang warga yang tidak ingin disebut jati dirinya memberi solusi kepada pihak PT. Dayamitra Telkomsel , meminta agar para warga yang terimbas dengan bangunan tower dapat diberikan insentif, selain itu perusahaan juga harus bertanggung jawab penuh apabila barang barang elektronik mereka tersambar petir akibat bangunan tower tersebut. usul seorang warga dalam forum rapat.

Para warga Desa Meurandeh Dayah Langsa Lama saat nengikuti sosialisasi perpanjangan kontrak bangunan tower Telkomsel. (Foto: Yanto/Bedahnews.com).

Sementara dari perwakilan Diskominfo kota Langsa, Fuaddin mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh para warga desa Meurandeh Dayah, dalam rangka terlaksananya mediasi ini, Buktinya kehadiran pihak PT. Dayamitra Telkomsel ke desa ini atas pemanggilan resmi dari Diskominfo kota Langsa.

“Kami, dalam hal ini Diskominfo selaku instansi terkait, meminta  kepada PT. Dayamitra Telkomsel agar segera menyelesaikan dengan arif atas keluhan warga soal Perpanjangan kontrak Bangunan tower dimaksud,” ujarnya.

Menanggapi usulan warga soal pemberian insentif bagi warga yang diduga terimbas dari bangunan tower tersebut, serta perbaikan barang elektronik yang tersambar petir akibat adanya bangunan tower itu,  pihak PT. Dayamitra yang diwakili Cornelius dan Bagian hukumnya Pesta, masih mengagendakan usulan warga dan usulan tersebut akan diteruskan kepihak manajemen perusahaan guna ditindak lanjuti.

“Usulan para warga akan kami tindak lanjuti kepimpinan, apabila sudah ada persetujuan pimpinan,  pertemuan ini kita tindak lanjuti kemudian,  guna untuk penyelesaian” Ungkap Pesta, bagian hukum PT. Dayamitra Telkomsel.

Laporan : Yanto

Editor : BD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *