BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (11/6/2025), telah mengeksekusi Terpidana Zamri, S.E. bin (alm.) Muhammad Ali, mantan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bireuen periode 2018-2022.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menyatakan Zamri terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2019-2021 dan pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019-2023.
Zamri kini telah dibawa ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, untuk menjalani sisa masa pidananya.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7590 K/Pid.Sus/2024. Putusan MA ini secara tegas membatalkan dua putusan sebelumnya, yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 3 Juli 2024, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 2 Mei 2024.
Dalam putusan MA, Zamri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (Judex Factie), Zamri juga telah dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp50.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. Namun, karena putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding.
Sayangnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh justru menyatakan Zamri lepas dari tuntutan hukum (Onslag). Tidak terima dengan putusan ini, Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi Penuntut Umum akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung, yang kemudian menyatakan Zamri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang melibatkan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen dan pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang Bireuen.
Laporan : Zubir