BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2018 hingga 2020, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Selasa (3/6/2025).
“Terdakwa tersebut yakni Ridwan Zubzillah selaku Pj Keuchik periode 2018–2019, Amiruddin selaku Pj Keuchik periode 2019–2020, Rizaldi sebagai bendahara gampong, dan Firdaus selaku Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tahun 2019–2020.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan dan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 620.055.547.
“JPU merinci beberapa modus praktik korupsi yang dilakukan para terdakwa. Modus tersebut antara lain penyaluran anggaran penyertaan modal BUMG tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang tidak sesuai ketentuan dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, terdapat pekerjaan konstruksi yang realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan terpasang atau realisasi fisik di lapangan.
“Modus lainnya adalah kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (BIMTEK) yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas.
Terakhir, ditemukan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2020 di mana pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan pagu yang tertera pada APBG.
“Atas perbuatannya, para terdakwa disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan perdana ini, keempat terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum.
“Sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa Dayah Baro ini akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi selajutnya.
Laporan : Zubir