Kejari Bireuen Terima Pelimpahan 5 Tersangka Narkotika dan BB dari Polda Aceh

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Rabu (4/6/2025) pagi menerima pelimpahan barang bukti dan lima orang tersangka (Tahap II) dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Proses pelimpahan ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kelima tersangka yang dilimpahkan berinisial AF, MR, MH, RU, dan SM. Bersama mereka, sejumlah barang bukti narkotika turut diserahkan untuk proses hukum selanjutnya.

Muat Lebih

Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Polda Aceh yang sedang melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pesta sabu di Desa Blang Reuling, Dusun Barat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, tepatnya di rumah tersangka RU.

Tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Sesampainya di dekat rumah tersangka RU, tim mendapati tersangka MR berada di depan rumah dan segera melakukan penangkapan.

Selanjutnya, tim masuk ke dalam rumah dan mendapati beberapa orang berlari ke lantai dua. Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RU, tersangka MH, dan tersangka SM.

Namun, seorang pelaku bernama Adi (masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berhasil melarikan diri melalui jendela belakang di lantai dua, melompat ke atap dasar, lalu turun ke belakang rumah dan menghilang dari kejaran petugas.

Setelah mengamankan para tersangka, tim melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan rumah. Di ruang tamu, ditemukan sejumlah barang bukti yang tergeletak di lantai. Setelah barang bukti diamankan, tim memeriksa ruangan kamar dan mendapati tersangka RU sedang tidur di dalam kamar.

Tim segera membangunkan dan menangkap tersangka RU. Pemeriksaan menyeluruh di seluruh ruangan rumah tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.

Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Bireuen, Narkotika jenis ganja dengan berat 2,58 kilogram, Narkotika jenis sabu dengan berat 4,4 kilogram, Sepuluh bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1,62 kilogram, Satu unit timbangan digital warna silver, Satu buah bong (alat hisap sabu) dan Satu buah kompor yang terbuat dari botol alkohol.

Selajutnya barang bukti Satu unit HP merek Vivo warna hijau muda,Satu unit HP merek Vivo warna kuning, Satu unit HP merek Vivo warna biru muda, Satu unit HP merek Samsung warna hitam dan Satu unit HP merek Samsung lipat warna putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bireuen untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *