SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan Daud (HRD), bersama sejumlah anggota dewan lainnya dan senator yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, serta ratusan warga Aceh Singkil, pada Selasa (3/6/2025), turun langsung ke empat pulau yang kini menjadi sengketa dan diklaim masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan, yang secara geografis berada di Kecamatan Singkil Utara.
Keberangkatan rombongan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digelar pada Senin (2/6/2025) malam di Pendopo Bupati Singkil, Pulo Sarok, antara HRD dan rombongan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil serta tokoh masyarakat setempat.
Turut mendampingi HRD dalam rombongan ini antara lain Ketua DPW PKB Aceh, H. Irmawan, yang juga anggota Komisi V DPR RI. Selain itu, hadir pula Anggota DPD RI, Sudirman (H. Uma), Darwati A Gani, Azhari Cage, serta anggota DPRA, DPRK, dan beberapa pejabat serta tokoh Aceh lainnya.
Dalam pernyataannya, HRD menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengembalian status keempat pulau tersebut ke Provinsi Aceh.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah duduk bersama membahas masalah empat pulau di Singkil yang sudah diklaim jadi wilayah Sumut untuk dikembalikan statusnya ke Provinsi Aceh,” sebut HRD.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan kesiapannya untuk berjuang “lahir dan batin” demi mengembalikan empat pulau tersebut ke pangkuan Aceh. Ia menambahkan bahwa berbagai cara akan ditempuh dan diupayakan bersama, termasuk mencari solusi dan berencana menemui Menteri Dalam Negeri serta Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
“Kami siap lahir dan bathin mempertahankan kembali empat pulau tersebut, apapun caranya akan kita tempuh dengan langkah-langkah yang tepat dan cepat,” tegas HRD.
Dalam aksi turun langsung ke pulau-pulau tersebut, rombongan HRD bersama Forbes DPR RI, DPD RI asal Aceh, jajaran Pemkab Aceh Singkil, dan anggota DPRK Aceh Singkil menggunakan dua kapal cepat. Sementara itu, ratusan nelayan dan warga turut serta dengan lima kapal kayu serta tiga speed boat.
Setibanya di Pulau Panjang, tepat di depan tugu dan gapura yang dibangun oleh Pemerintah Aceh, massa melakukan orasi. Isi orasi secara tegas menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Masyarakat aceh mendesak Pemerintah RI melalui Mendagri untuk segera mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan status keempat pulau tersebut sebagai milik Aceh.
Di keempat pulau yang menjadi objek sengketa, DPR RI, DPD RI, dan warga juga menggelar deklarasi yang menegaskan penolakan terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengesahkan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan sebagai milik Sumatera Utara.
“Persoalan empat pulau itu adalah harga diri. Sebab jelas milik Aceh, sehingga harus diperjuangkan dengan segala cara,” pungkas H. Ruslan.
Laporan : Zubir