13 Orang Pelaku Judi Online Dieksekusi Cambuk di Bireuen  

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 13 orang terpidana kasus judi online di Kabupaten Bireuen telah menjalani eksekusi cambuk oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Rabu, (4/6/2025).

Pelaksanaan hukuman ini berlangsung di halaman Lapas Kelas IIB Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, disaksikan oleh masyarakat dan keluarga para terpidana.

Muat Lebih

Hukuman cambuk ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran syariat Islam di Provinsi Aceh.

Acara eksekusi cambuk ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting. Di antaranya adalah Asisten I Mulyadi S.H.M.H. yang mewakili Bupati Bireuen, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz S.H. yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto A.Md.IP SAP, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E., Rohaniawan Tgk. Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen Sardili, S.H., M.H., serta para pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, para tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami melaksanakan putusan ini sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen, sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” tegas Munawal Hadi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, ke-13 terpidana secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan jarimah maisir (perjudian) dan dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum.

Para terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk dalam kasus judi online masing-masing F (52) dan ZZ (42), keduanya warga Desa Blang Cot Baroh,

FM (42), warga Desa Dusun Tgk H Cut, Gampong Leusong, Kecamatan Jeumpa.

Kemudian,MH (34), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Z (38), warga Desa Geulumpang Payong, SH (48), warga Desa Blang Cot Baroh.

Berikutnya, R (29), SH, R, RF, dan MN, semuanya warga Desa Blang Cot Barih, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, SB (48) dan MA (42), keduanya warga Desa Uteun Gathom, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen, S (24), warga Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa.

Usai menjalani hukuman, para terpidana terlihat menahan rasa sakit saat meninggalkan lokasi eksekusi.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini berlangsung tertib di bawah pengawasan ketat aparat keamanan, serta disaksikan oleh masyarakat umum dan awak media, sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum syariat di Aceh.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *