Sejak Tahun 2013 Sengketa Lahan Antara PTPN I dengan Masyarakat Indra Makmur Belum Tuntas

  • Whatsapp

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaki, Ketua DPRK Musaitir dan Kapolres AKBP irwan Kurniadi dalam acara Mediasi sengketa lahan. (Foto: Yan/Bedahnews.com).

ACEH TIMUR, BEDAHNRWS.com – Sengketa lahan perkebunan antara masyarakat Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Indra Makmur  Kabupaten Aceh Timur dengan PTPN I (sekarang telah berganti menjadi PTPN IV regional 6), terus berlanjut.

Muat Lebih

Persoalan sengketa lahan yang berlokasi di PTPN IV Regional 6  Kebun Juluk Rayeuk Utara tersebut diperkirakan seluas 196 Hektar, dan sengketa ini disebut sebut sudah berlangsung sejak tahun 2013, namun hingga kini belum ada penyekesaian.

Demi untuk tidak berkembangnya masalah hukum dimasa mendatang, pemerintah kabupaten aceh timur telah melakukan mediasi dan tidak memihak kepada siapapun dalam persengketaan tersebut.

Dalam mediasi sengketa lahan tersebut,berlangsung diaula sekdakab Kabupaten setempat pada Senin (2/6/2025), dengan menghadirkan perwakilan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, Manajemen PTPN IV Regional 6 dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu juga hadir Kapolres Aceh Timur, Ketua DPRK, Kepala perangkat Daerah dan pihak kejaksaan setempat serta sejumlah tamu lainya yang berhubungan dengan masalah terkait.

Dalam berlangsungnya di forum mediasi itu, sempat terjadi ketegangan namun kondusif.

Masyarakat menuding pihak PTPN IV Regional 6 telah menyerobot lahan mereka, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas meskipun berbagai upaya telah dilakukan. Sementara itu, pihak PTPN juga menyampaikan argumen serta menunjukkan dokumen penting seperti peta, sertifikat tanah, dan data pendukung lainnya.

Pihak perusahaan juga memaparkan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) itu telah dikelola hingga tahun 2025.

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky menegaskan ” Pemerintah Kabupaten Aceh Timur hadir sebagai penengah dan tidak memihak, demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah berkepentingan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi masalah hukum baru di masa mendatang.

Karena tidak adanya kesepahaman, pertemuan mediasi tersebut di tunda.

Bupati mengungkapkan, para pihak yang bersengketa agar menyerahkan dokumen dan bukti fisik dalam waktu tiga hari ke depan.

“Pemerintah Kabupaten juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu sesingkat-singkatnya guna mempercepat penyelesaian sengketa,” pungkasnya.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *