Puluhan Kopdes MP di Bireuen Kantongi Badan Hukum, Ratusan Lainnya Menyusul

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Program pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (MP) di Bireuen menunjukkan kemajuan signifikan.

Sebanyak 58 Kopdes MP dari 58 desa kini telah mengantongi badan hukum dari notaris, sementara ratusan lainnya masih dalam proses pengurusan.

Muat Lebih

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop) Bireuen, Irfan SPd MM, mengungkapkan hal tersebut kepada Bedahnews.com pada Jumat (30/5/2025) terkait realisasi program pemerintah pembentukan koperasi di setiap desa.

Menurut Irfan, dari total 609 desa di Bireuen, seluruhnya telah melakukan sosialisasi. Dari jumlah tersebut, 500 desa sudah melaksanakan Musyawarah Khusus Desa (Musdessus) untuk pembentukan koperasi.

Lebih lanjut, 350 desa yang telah menggelar Musdessus sudah membawa berkas usulan mereka ke notaris, dan 58 di antaranya telah berhasil memperoleh badan hukum.

Menjawab pertanyaan mengenai durasi proses mendapatkan badan hukum dari notaris, Irfan menjelaskan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kelengkapan persyaratan yang diajukan.

“Apabila syaratnya lengkap dan jaringan lancar, maka prosesnya tidak lama atau sekitar 3 jam sudah selesai,” terang Irfan.

Namun, Irfan juga mengakui adanya kendala teknis. “Saat ini diperoleh informasi di notaris jaringan terganggu dan server kurang lancar karena seluruh Indonesia sedang melakukan hal yang sama.

Di notaris ada gangguan sedikit server terganggu, sehingga proses mendapatkan badan hukum terganggu,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Gandapura, Azmi SAg, melaporkan bahwa di wilayahnya, seluruh 40 desa telah menyelesaikan musyawarah dan memilih pengurus Koperasi Merah Putih. Dari jumlah tersebut, empat desa telah mengajukan berkas ke notaris untuk mendapatkan badan hukum.

“Kalau musyawarah sudah selesai semua, tinggal proses ke notaris,” kata Azmi.

Situasi serupa juga terjadi di Peudada. Camat Peudada, Erry Seprinaldi SSTP SSos MSi, menyatakan bahwa seluruh 52 desa di bawah kepemimpinannya telah melaksanakan musyawarah terkait pembentukan koperasi.

Dari jumlah itu, 47 desa berkasnya sudah berada di notaris, dan tiga di antaranya telah memperoleh badan hukum.

Plt Camat Peusangan, Hamdani SAg, menambahkan bahwa di seluruh desa di wilayahnya juga telah menggelar musyawarah dan sejumlah desa sudah mengajukan berkasnya ke notaris.

Kemajuan ini menunjukkan antusiasme masyarakat desa di Bireuen dalam mendukung program pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.

Meskipun menghadapi beberapa kendala teknis, upaya percepatan proses pengesahan badan hukum terus diupayakan untuk mewujudkan seluruh desa memiliki koperasi yang berbadan hukum.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *