JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD), menyerukan persatuan semua pihak untuk mengupayakan pengembalian empat pulau yang secara historis milik Aceh namun kini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara.
Pernyataan ini disampaikan HRD kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (29/5/2025).
HRD menyoroti Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan ini, yang mengalihkan empat pulau di Aceh (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek) dari wilayah Aceh Singkil ke wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dinilai sangat merugikan Aceh.
HRD mempertanyakan langkah dan jalur hukum yang akan ditempuh untuk membatalkan Surat Keputusan Mendagri tersebut, apakah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia menekankan pentingnya membuka jalur komunikasi dan meminta petunjuk langsung kepada Presiden untuk mewujudkan keinginan masyarakat Aceh.
“Karena ini diduga ada kepentingan pihak-pihak terkait dari luar Aceh, karena diduga ada sesuatu di empat pulau tersebut. Masalah ini juga sudah lama muncul, tapi baru sekarang dikeluarkan surat Keputusan Mendagri tersebut,” ujar HRD.
Dijelaskannya, proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan.
Saat proses verifikasi, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah turun langsung ke lokasi keempat pulau tersebut dengan membawa berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.
Proses ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Sebagai contoh, di Pulau Panjang, Pemerintah Aceh menunjukkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang dan tugu koordinat yang dibangun Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.
Sebuah prasasti yang dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008, tertulis.
“Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. Dalam forum tersebut, mayoritas peserta rapat menyatakan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Aceh.
Berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Dalam kesempatan yang sama, HRD juga mengajak Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk segera menemui dan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto, mengingat kedekatan Mualem dengan Prabowo. Ia optimistis Presiden akan menyahuti permintaan masyarakat Aceh untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke Tanah Rencong.
“Kita semua jangan saling menyalahkan, tapi mari sama-sama kita mencari solusinya dan sama-sama berjuang serta sama-sama membantu Pemerintah Aceh yang dipimpin Mualem-Dek Fadh (Fadhlullah) dalam menyelesaikan masalah ini,” ajak HRD.
Politisi PKB ini meyakini bahwa dengan kedekatan Mualem dengan Prabowo, pasti akan ada titik temu dan jalan keluar, serta masyarakat Aceh yakin empat pulau itu akan kembali ke Aceh.
Bagi pihak yang mengetahui permasalahan empat pulau tersebut, HRD mengimbau untuk menyiapkan dokumen guna menemui dan mendampingi Gubernur Aceh, serta menyampaikan saran dan masukan yang mencerahkan dan menyejukkan.
“Jangan salahkan Mualem-Dek Fahd yang baru menjabat seumur jagung, tapi mari sama-sama kita mencari solusinya,” ujarnya.
HRD menambahkan, jangan sampai masalah empat pulau ini menimbulkan masalah baru di Aceh. Ia menekankan keinginan Aceh untuk damai selamanya, apalagi batas wilayah Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pemerintah Aceh, para tokoh dan masyarakat Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh, serta semua pihak, mari bersatu menyelamatkan empat pulau tersebut,” tutup HRD.
Laporan : Zubir