BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Adil Sejahtera (PAS), T. Zulfadli, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) media sosial di Aceh. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, di hadapan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fahd), pada Senin (26/5/2025).
Menurut Zulfadli, kondisi media sosial di Aceh saat ini dinilai sangat meresahkan. Ia menyoroti maraknya ujaran kasar dan makian yang beredar di berbagai platform digital, yang dianggap mencoreng marwah Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
“Ini membuat kita miris, ulama kadang-kadang menangis. Solusinya kami menawarkan pembentukan Satgas Penegak Etika Sosial Media,” ujar Zulfadli, yang juga dikenal sebagai Waled Landeng, dalam rapat paripurna tersebut.
Lebih lanjut, Zulfadli mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena “teumeunak” (berkata kotor atau mencaci maki) di media sosial yang semakin menjadi-jadi di kalangan masyarakat Aceh.
“Seb brat male teuh ka. Ban saboh donya hana ureng teumeunak di media sosial, tok yang na di Aceh (Sangat malu sekali. Seluruh dunia tidak ada orang berkata kotor di media sosial, cuma ada di Aceh),” ungkapnya.
Politisi Partai Adil Sejahtera ini menilai bahwa keberadaan satgas dapat menjadi langkah awal yang konkret untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab di tengah masyarakat. Ia menekankan perlunya penegakan etika terhadap siapa saja yang berkata kotor serta mencaci maki dalam menggunakan media sosial di Aceh.
“Untuk kita menegakkan etika itu, maka setiap orang Aceh yang berkata kotor itu harus ditegur, kita jemput dan kita bina,” tegas Waled Landeng.
Dalam struktur satuan tugas yang diusulkannya, Zulfadli membayangkan pelibatan unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Wilayatul Hisbah (WH). Menurutnya, kolaborasi antarlembaga ini akan memperkuat upaya penegakan etika bagi pengguna media sosial di Aceh.
“Insya Allah, saya yakin ini akan berkurang orang-orang yang teumeunak di media sosial,” pungkasnya dengan optimis.
Usulan ini mencuat di tengah pembahasan 26 rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, yang juga disetujui dalam rapat paripurna tersebut.
Rekomendasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) hingga penguatan tata kelola anggaran dan peningkatan kualitas layanan publik.
Kehadiran Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menanggapi masukan dan rekomendasi dari pihak legislatif, termasuk usulan pembentukan satgas media sosial ini.
Laporan : Zubir