BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (22/5/2025), menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus narkotika jenis sabu dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah M alias Ogek, NH, dan MA. Selanjutnya, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk memperlancar proses persidangan.
Kronologi Penangkapan bermula pada Jumat, 17 Januari 2025, ketika personel Intelijen BNNP Aceh melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNNP Aceh menemukan empat orang laki-laki di sebuah gubuk tambak ikan di Kelurahan Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Satu di antaranya, Sdr. MUFRIZAL, berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO. Tiga orang lainnya yang diamankan adalah tersangka M alias Ogek, NH, dan MA.
Saat penggeledahan di gubuk tersebut, personel BNNP Aceh menemukan satu plastik hijau berisi dua paket kristal bening berukuran sedang dan kecil yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di tengah lantai gubuk, tepat di depan ketiga tersangka yang diamankan.
Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka M alias Ogek di Kelurahan Pante Peusangan, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
BNNP Aceh kembali menemukan satu paket kristal bening berukuran sedang yang diduga narkotika, terselip di saku belakang celana jeans pendek yang tergantung di belakang pintu kamar milik tersangka.
Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan tersangka M, seluruh kristal bening yang diduga narkotika tersebut adalah milik Sdr. DOEL (DPO) yang saat ini berada di Malaysia. Barang bukti tersebut diantar melalui orang suruhan Sdr. DOEL yang tidak dikenalnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II ini meliputi: Satu buah plastik hijau berisi dua paket narkotika golongan I (sabu) ukuran sedang dan kecil dengan berat netto 100,64 gram.
Satu paket narkotika golongan I (sabu) ukuran sedang dengan berat netto 96,02 gram, Satu buah alat hisap narkotika yang terbuat dari botol air mineral.
Satu unit handphone merek Oppo warna hitam, Satu buah celana jeans pendek warna biru dongker, Satu unit handphone merek Samsung Lipat warna putih dan Satu unit handphone Infinix warna biru dongker.
Ancaman Pidana ketiga tersangka, M alias Ogek, NH, dan MA, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman pidana yang berat.
Laporan : Zubir