Ketua MPU Bireuen Sampaikan Ilmu Faraidh Dalam Pendidikan Kader Ulama 

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen kembali menggelar Pendidikan Kader Ulama (PKU) pada Kamis, (22/5/2025) di Aula Wisma Bireuen Jaya.

Kegiatan ini menyoroti pembahasan mendalam tentang ilmu faraidh atau ilmu warisan, yang disampaikan langsung oleh Ketua MPU Kabupaten Bireuen, Tgk. Saifuddin Muhammad.

Muat Lebih

Dalam amatan Bedahnews.com untuk hari ke depan pelaksana PKU berlangsung di Aula Wisma Bireuen Jaya yang jadi narasumber Ketua MPU Kabupaten Bireuen, Tgk Saifuddin Muhammad dengah materinya ilmu faraidh.

Kepala Sekretariat MPU Kabupaten Bireuen, Said Jamaluddin kepada Bedahnews.com menjelaskan, kesimpulan dari materi disampaikan Ketua MPU adalah, ada beberapa perkara yang wajib dilakukan oleh ahli waris mayit sebelum melakukan pembagian harta warisan yaitu;

Biaya tazhij mayit. Meluluskan wasiat mayit kalau ia meninggalkan wasiat.

Melunasi zakat, fidyah puasa bulan ramadhan yang tidak sempat diqadha ketika masih hidup, nazar dan haji badalnya.

Membayar hutang mayit dengan orang lain baik hutang yang ada gadaiannya (yang ada boroh) atau hutang yang tidak ada boroh. Membagikan harta gono gini (harta seharkat). Zawil furudz ialah mereka (ahli waris) yang mendapatkan harta pusaka menurut bagian yang telah di tentukan di dalam Al-Our’an dan Hadits Nabi SAW.

Furudz menurut makna etimologi ialah takdir-kadar yang telah pasti di tentukan. Furudz menurut makna terminologi ialah bagian yang telah di tentukan oleh Allah dan Rasulullah SAW untuk ahli waris.

Fardzul muqaddarah ialah bagian-bagian yang telah di tentukan, di tetapkan di dalam Al-Our’an dan Hadits Nabi SAW. Fardhul muqaddarah di dalam ilmu faraidz itu ada 6 yaitu 1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/8, 1/6.

Wadar yang diperdapatkan oleh Ahli waris yang mendapatkan ½ harta warisan itu ada 5 orang. Ahli waris yang mendapatkan ¼ harta warisan itu ada 2 orang. Ahli waris yang mendapatkan ⅓ harta warisan itu ada 2 orang.

Kemudian, ahli waris yang mendapatkan ⅔ harta warisan itu ada 4 orang. Ahli waris yang mendapatkan ⅛ harta warisan itu ada 1 orang atau beberapa orang suami. Ahli waris yang mendapatkan  harta itu ada 7 orang.

Ketua MPU diakhiri materinya juga menyampaikan saran yaitu agar kaum muslimin dan muslimah bisa mempelajari dan memahami secara mendalam tentang “Ilmu Faraidh”.

“Saya menyarankan agar bersungguh-sungguh dalam mempelajari ilmu warisan karena ilmu warisan itu adalah separuh dari ilmu agama dan dia akan dilupakan orang dan ia adalah ilmu yang pertama kali dicabut oleh Allah,” pungkas Tgk Saifuddin Muhammad.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *