BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bireuen menggelar ekspose penagihan tunggakan pajak daerah senilai Rp 2 miliar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejari Bireuen, Kamis (22/5/2025), dalam rangka optimalisasi bantuan hukum non litigasi terhadap piutang pajak daerah.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah evaluasi terhadap realisasi pembayaran piutang pajak daerah, sekaligus penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menegakkan kepatuhan pajak.
“Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa demi kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kewajiban ini harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha,” ujar Munawal Hadi.
Ekspose tersebut turut membahas sejumlah regulasi yang menjadi dasar penagihan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dua peraturan menteri keuangan terkait mekanisme penagihan dan penghapusan piutang daerah.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan Aceh Daerah (BKAD), total tunggakan pajak di Kabupaten Bireuen mencapai Rp 2 miliar. Dalam menindaklanjuti hal ini, Kejari Bireuen bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bekerja sama erat dengan BPKPD untuk mempercepat proses penagihan secara terpadu.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen serius Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kejari Bireuen dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan dan berdampak langsung kepada masyarakat.