BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menunjukkan keseriusannya dalam menagih dan menyelesaikan piutang bermasalah eks PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda. Pada hari Senin, (19/5/2025).
Kejari Bireuen menerima pembayaran kewajiban pokok piutang dari seorang debitur, sebagai tindak lanjut dari upaya penagihan yang intensif.
Pembayaran ini merupakan realisasi dari kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan PT. BPRS Kota Juang Perseroda.
Kegiatan penagihan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 111/GLIK/2025 yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda dan diberikan kepada Kejari Bireuen.
Langkah ini menjadi bagian penting dari serangkaian proses penagihan yang gencar dilakukan oleh Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda, bekerja sama erat dengan Kejari Bireuen.
Dalam waktu dekat, Tim Likuidasi dan Kejari Bireuen akan terus melakukan pemanggilan terhadap debitur-debitur lain yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Target penagihan tidak terbatas pada masyarakat umum, namun juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen yang memiliki tunggakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Tim Likuidasi dalam upaya pemulihan aset eks bank milik daerah tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” ujarnya dengan mantap.
Lebih lanjut, Munawal Hadi menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan seluruh piutang dapat tertagih secara optimal.
Kerja sama yang solid antara Kejari Bireuen dan Tim Likuidasi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para debitur yang masih lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari LPS kepada Kejari Bireuen pada tanggal 10 April 2025 hingga 6 Mei 2025, total dana yang berhasil masuk dari para debitur adalah sebesar Rp. 467.606.672. Angka ini masih jauh dari total tunggakan kredit yang mencapai Rp. 15.557.838.502.
Oleh karena itu, upaya penagihan akan terus diintensifkan untuk mencapai target pemulihan aset yang maksimal.
Kegiatan penagihan piutang ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah yang membelit eks PT. BPRS Kota Juang Perseroda.
Keberhasilan dalam pemulihan aset ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Tim Likuidasi dan Kejari Bireuen mengimbau kepada seluruh debitur untuk segera menyelesaikan kewajibannya guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut.
Laporan : Zubir