Akhir Pelarian Yeni Lysha: Buronan Kasus KDRT Bireuen Ditangkap di Jawa Tengah

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan, akhirnya langkah Yeni Lysha terhenti di sebuah rumah di Jalan Pesajen, Demaan IV, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menciduk terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk dieksekusi.

Muat Lebih

Penangkapan ini menandai babak akhir dari pelarian seorang perempuan yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak tirinya. Kejadian memilukan itu terjadi pada Januari 2020, ketika Yeni Lysha melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik terhadap anak suaminya yang masih di bawah umur.

Kekerasan itu bukan hanya sesekali terjadi. Berdasarkan catatan kejaksaan, korban mengalami pemukulan, pencakaran, pencubitan, penamparan, hingga penendangan yang berulang kali. Luka fisik yang dialami korban hanya sebagian dari penderitaan yang dideritanya; trauma psikologis yang mendalam menjadi bekas yang jauh lebih sulit disembuhkan.

Majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor: 2180K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 September 2022 menyatakan Yeni Lysha bersalah secara sah dan meyakinkan. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun, sebelum sempat dieksekusi, Yeni menghilang dari peredaran dan ditetapkan sebagai buronan.

Kepala Kejari Bireuen melalui Kasi Intelijen mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi mendalam atas kerja keras Tim Tabur Kejati Aceh. Proses penjemputan Yeni Lysha dilakukan secara profesional dan tanpa perlawanan. Setelah serah terima di Kantor Kejati Aceh pada Senin, 19 Mei 2025, terpidana langsung dibawa ke Bireuen untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah, terutama dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Ini adalah bentuk nyata bahwa hukum tetap berjalan dan keadilan pada akhirnya akan ditegakkan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Bireuen.

Penangkapan Yeni Lysha menjadi bukti bahwa kejahatan, terutama terhadap anak-anak, tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja. Pelaku mungkin bisa melarikan diri sementara, namun hukum akan selalu menemukan jalannya. Bagi korban, ini adalah awal dari pemulihan, dan bagi masyarakat, ini menjadi pengingat penting bahwa rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi setiap anak—bukan ladang kekerasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *