Polres Bireuen Bentuk Satgas Anti Premanisme

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat dengan menggelar apel pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme.

Apel yang dilaksanakan di lapangan hijau 97 “Wira Pratama” Mapolres Bireuen pada Jumat (9/5/2025), ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom.

Muat Lebih

“Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Bireuen, termasuk Waka Polres, para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Subbagian (Kasubbag), Kepala Seksi (Kasi), para Perwira, Kapolsek jajaran, Kapolsubsektor, Kapospol, serta personel Polres Bireuen dan personel Brimob Yon B Polda Aceh.

Dalam amanatnya, Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani menyampaikan bahwa dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat ini semakin kompleks.

“Maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu, seringkali disertai dengan tindakan anarkis, telah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, bahkan berpotensi menghambat iklim investasi di Indonesia.

Menyikapi kondisi tersebut, Polres Bireuen bekerja sama dengan instansi terkait melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan membentuk Tim Satgas Anti Premanisme.

“Operasi ini akan dilaksanakan dalam bentuk Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan mengedepankan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) yang didukung oleh kegiatan intelijen, preemtif (pencegahan), dan preventif (penangkalan).

Tujuan utama dari pembentukan satgas ini adalah untuk menindak dan menanggulangi segala bentuk gangguan keamanan yang berkaitan dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif serta iklim investasi yang sehat.

“Pembentukan tim satgas anti premanisme ini bertujuan untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang terkait dengan premanisme, seperti pemerasan, pungutan liar (pungli), pengancaman, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, pengeroyokan, penganiayaan, dan tindakan lain yang mengancam masyarakat,” tegas AKBP Tuschad.

Lebih lanjut, Kapolres Bireuen menyampaikan komitmennya untuk mengawal keamanan masyarakat dari gangguan aksi premanisme.

“Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme ke kantor polisi terdekat atau melalui call center Polri di nomor 110 yang aktif selama 24 jam,” ujarnya

Usai pelaksanaan apel, Tim Satgas Anti Premanisme langsung bergerak melaksanakan patroli dengan sasaran utama pasar, pusat perbelanjaan, tempat keramaian, dan objek vital yang berada di wilayah Kota Juang.

“Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Bireuen dalam memberantas premanisme dan menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Kapolres.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *