BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Perselisihan terkait lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat Gampong Krueng Simpo dan Gampong Ranto Panyang dengan PT. Bahrun and Sons akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berhasil memfasilitasi pertemuan damai antara kedua belah pihak yang telah lama berselisih.
Rapat mediasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Juli pada Jum’at (9/5/2025), mulai pukul 16.00 WIB itu dihadiri oleh sejumlah tokoh penting Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., Wakil Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bireuen, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0111/Bireuen, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, para Asisten Bupati, Kepala Dinas terkait, Camat Juli, Keuchik (Kepala Desa) Ranto Panyang, Keuchik Krueng Simpo, serta perwakilan masyarakat dari kedua desa.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bireuen beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Kepala BPN Bireuen secara bergantian memberikan sambutan serta arahan kepada kedua pihak yang terlibat konflik. Mereka menekankan pentingnya perdamaian dan penyelesaian masalah secara musyawarah.
Momentum penting dalam pertemuan ini adalah ketika kedua Keuchik, yaitu Keuchik Krueng Simpo dan Keuchik Ranto Panyang, serta perwakilan dari PT Bahrun and Sons secara terbuka mengakui bahwa status tanah eks HGU tersebut adalah milik Negara.
Mereka juga menyatakan komitmen untuk tidak saling memasuki, mengambil manfaat, maupun mengelola lahan perkebunan eks HGU tersebut.
Komitmen ini akan terus dijaga hingga adanya keputusan resmi dari Forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan segera dibentuk.
Kepala BPN Bireuen dalam penjelasannya merujuk pada dokumen yang ada di kantornya, yang menunjukkan bahwa masa berlaku HGU PT. Bahrun and Sons telah berakhir sejak tahun 1993. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, yang menegaskan bahwa tanah yang diberikan dengan status HGU akan kembali menjadi milik Negara setelah masa berlakunya berakhir.
Menutup rangkaian rapat, Bupati Bireuen menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi konflik di antara kedua belah pihak. Beliau meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait status lahan eks HGU PT Bahrun and Sons, apakah akan diperpanjang, dialihkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, atau opsi lainnya.
Pertemuan bersejarah ini diakhiri dengan jabat tangan yang hangat antara kedua Keuchik dan perwakilan dari PT Bahrun and Sons, disaksikan oleh para anggota FORKOPIMDA.
Jabat tangan ini menjadi simbol berakhirnya konflik dan kesiapan semua pihak untuk menjaga perdamaian yang telah disepakati.
Langkah selanjutnya adalah menunggu pembentukan dan hasil kerja dari Forum GTRA untuk menentukan pengelolaan lahan eks HGU tersebut di masa depan.
Laporan : Zubir