Kejari Bireuen Terima Ratusan Juta Piutang Eks BPRS Kota Juang

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terus menunjukkan komitmennya dalam menagih dan menyelesaikan piutang bermasalah eks PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda yang kini dalam proses likuidasi. Pada hari Rabu, (7/5/2025).

Kejari Bireuen menerima pembayaran kewajiban pokok piutang dari seorang debitur atas nama Iskandar Ismail.

Muat Lebih

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Hanita Azrica, S.H., M.H., secara langsung menerima pembayaran tersebut di Kantor Kejari Bireuen.

Pembayaran ini merupakan realisasi dari kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan PT. BPRS Kota Juang Perseroda.

Penagihan piutang ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 111/GLIK/2025 yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq.

Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda dan diberikan kepada Kejari Bireuen. SKK ini memberikan mandat penuh kepada Kejari Bireuen untuk melakukan upaya hukum dalam rangka menagih dan menyelesaikan piutang-piutang yang masih belum tertunaikan.

Munawal Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung penuh upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan eks bank daerah tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Kejari Bireuen menginformasikan bahwa langkah penagihan ini akan terus berlanjut secara intensif. Dalam waktu dekat, pemanggilan akan dilakukan kepada debitur-debitur lainnya yang masih memiliki tunggakan kewajiban.

Daftar debitur yang akan dipanggil mencakup berbagai kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Sejak diterimanya Surat Kuasa Khusus dari LPS pada tanggal 10 April 2025 hingga tanggal 6 Mei 2025, Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 467.606.672. Dana tersebut berasal dari berbagai debitur yang telah merespon upaya penagihan. Meskipun demikian, total tunggakan kredit yang masih harus ditagih tercatat cukup signifikan, yaitu sebesar Rp. 15.557.838.502.

Kegiatan penagihan piutang ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah yang melilit eks BPRS Kota Juang.

Keberhasilan dalam pengembalian aset ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum terkait dengan penyelesaian likuidasi bank tersebut.

Kejari Bireuen mengimbau kepada seluruh debitur yang masih memiliki kewajiban kepada eks PT. BPRS Kota Juang Perseroda untuk segera melakukan pembayaran guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut.

Kerja sama dari para debitur akan mempercepat proses pemulihan aset dan penyelesaian likuidasi bank secara keseluruhan.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *