Kejari Bireuen Serahkan 50 Sertifikat Tanah Wakaf, Lindungi Aset Keagamaan dan Perkuat Kepastian Hukum

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menunjukkan komitmennya dalam melindungi aset keagamaan dan memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan 50 sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir Wakaf di wilayah Kabupaten Bireuen.

Acara penyerahan yang berlangsung di Aula Kejari Bireuen pada Rabu (7/5/2025) ini dihadiri oleh Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Hanita Azrica, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Muat Lebih

Dalam acara tersebut turut hadirin Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen Dr. H. Zulkifli M.Pd dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen Anny Setiawati A.P., TnH., M.M.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan yang muncul akibat ahli waris yang kemudian mengklaim kembali tanah wakaf setelah pewakif meninggal dunia.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dipergunakan untuk kepentingan ibadah, sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Munawal Hadi menjelaskan bahwa pihaknya melalui Tim JPN telah aktif dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf ini dengan memberikan solusi dan pendampingan apabila ditemukan kendala di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program sertifikasi tanah wakaf ini demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pengelola aset keagamaan,” ujarnya.

Adapun rincian penerima 50 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan pada kesempatan tersebut adalah di Masjid Istiqomah Desa Matang Masjid Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen 9 Sertifikat, Masjid Baitunnur Kecamatan Peudada 4 Sertifikat, Masjid Besar Juli 5 Sertifikat, Masjid Al-Hijrah Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli 5 Sertifikat.

Di Desa / Meunasah Paya Rangkuluh Kecamatan Kutablang 7 Sertifikat, Desa Meunasah Tanjung Kecamatan Juli 4 Sertifikat, Desa Meunasah Tambo Kecamatan Juli 1 Sertifikat dan Desa Meunasah Baro Kecamatan Juli 1 sertifikat.

Dengan penyerahan 50 sertifikat ini, Kejari Bireuen telah berhasil menyerahkan total sebanyak 910 sertifikat tanah wakaf hingga saat ini. Capaian ini menunjukkan keseriusan Kejari Bireuen dalam mendukung program pemerintah terkait sertifikasi aset keagamaan.

Kepala Kemenag Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli M.Pd, mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh Kejari Bireuen dalam membantu proses sertifikasi tanah wakaf. Ia berharap dengan adanya sertifikat ini, pengelolaan tanah wakaf dapat lebih tertib dan aman dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala BPN Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati A.P., TnH., M.M., juga menyampaikan dukungannya terhadap program ini dan siap berkolaborasi dengan Kejari Bireuen dan Kemenag dalam upaya pengamanan aset-aset keagamaan di Kabupaten Bireuen.

Kejari Bireuen menegaskan bahwa dukungan terhadap pelaksanaan program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan wujud implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada pilar Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh serta kemitraan untuk mencapai tujuan.

Semangat ini terus dipegang teguh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Di akhir acara, Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi kembali menyampaikan harapannya agar tanah wakaf yang telah bersertifikat ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat. Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga aset keagamaan dan memperkuat kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bireuen.

Acara penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan sinergitas antar instansi dalam melayani masyarakat.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *