BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen hari ini menerima pelimpahan tahap II berupa seorang Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berusia 17 tahun berinisial TA beserta barang bukti terkait perkara tindak pidana uang palsu. Proses serah terima dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Jum’at (2/4/2025).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bireuen pada Kamis, 16 April 2025.
Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pencetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Bireuen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku TA sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Keude Mata, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah uang palsu yang siap untuk diedarkan.
Setelah dilakukan interogasi di tempat kejadian, pelaku TA beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Bireuen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Bireuen kepada JPU Kejaksaan Negeri Bireuen.
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Merah Beserta 1 Kunci Kontak dengan Nomor Polisi BL 5909 ZAW.
5 (Lima) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan Nomor Seri OQB912819, 1 (Satu) Buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.
1 (Satu) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan Nomor Seri OQB912819 (kemungkinan barang bukti awal yang ditemukan).
Berdasarkan hasil penyidikan, Anak yang Berhadapan dengan Hukum TA diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan memalsukan, membuat, menyimpan, mengedarkan, atau mengangkut mata uang rupiah palsu.
Setelah proses serah terima ABH dan barang bukti selesai, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap TA di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses persidangan yang akan segera dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kasi Pidana Umum menyampaikan komitmennya untuk segera memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 1 Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Bireuen dalam mengungkap kasus ini.
Laporan : Zubir