JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh) pada Senin (28/4/2025).
Permohonan dengan Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh lima kepala desa (keuchik) di Aceh, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin.
Dalam permohonannya, kelima keuchik tersebut mempersoalkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang mengatur bahwa, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”
Para Pemohon beranggapan bahwa pasal ini telah melanggar hak-hak konstitusional mereka yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) (kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan), Pasal 28D ayat (1) (hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum) 1 dan ayat (3) (hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan), serta Pasal 28I ayat (2) (hak untuk tidak didiskriminasi atas dasar apa pun) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Kuasa hukum Pemohon, Febby Dewiyan Yayan, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan argumentasi bahwa Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 dan perubahan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.
“UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh, sejak diundangkan. Namun, implementasi masa jabatan tersebut terkendala oleh keberadaan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh,” tegas Febby di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Febby mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui surat Nomor 161/1378 dan Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 400.14.1.3/11532 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Aceh, Safrizal, telah menyatakan tidak keberatan terhadap pemberlakuan UU Desa di wilayah Aceh.
Kendati demikian, menurut Pemohon, Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sebelum adanya putusan dari MK yang menyatakan sebaliknya.
Febby menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam bagian petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan beberapa catatan perbaikan kepada para Pemohon. Menurutnya, format permohonan secara umum telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
Namun, ia menyarankan agar redaksi pada bagian “perihal” permohonan diperjelas untuk menegaskan bahwa perkara ini adalah permohonan pengujian materiil.
“Perihal diperbaiki supaya orang langsung tahu bahwa ini pengujian materiil norma pasal. Kata ‘hukumnya’ tidak perlu dicantumkan,” saran Hakim Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti pentingnya penguraian yang lebih detail mengenai landasan pengujian konstitusionalitas pasal yang dipersoalkan. Ia meminta agar Pemohon menjelaskan secara spesifik bagaimana Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 bertentangan dengan masing-masing pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
“Anda harus uraikan pertentangannya di mana. Misalnya, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), harus dijelaskan bagaimana pertentangannya. Demikian juga dengan Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum.
Tidak cukup hanya menyampaikan uraian umum lalu menyimpulkan bahwa Pasal 115 ayat (3) bertentangan dengan beberapa pasal UUD 1945,” tegas Hakim Arsul memberikan nasihat.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.
Batas waktu penyerahan perbaikan permohonan ditetapkan paling lambat pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Sidang selanjutnya akan diagendakan setelah para Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan.