BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Mantan Keuchik di Kabupaten Bireuen yang juga merupakan tokoh eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M. Jafar, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak serius dalam mengusut dugaan praktik jual beli rumah bantuan Pemerintah Aceh. Ia meminta agar para pelaku yang terlibat diseret ke ranah hukum.
Pernyataan tegas ini disampaikan M. Jafar kepada awak media pada hari Jum’at (25/4/2025), menyusul mencuatnya dugaan praktik jual beli rumah bantuan yang disebutkannya terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bireuen.
“Dugaan (jual-beli rumah bantuan) Pemerintah Aceh mencuat hampir di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bireuen. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas M. Jafar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama ini dirinya sering menerima laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam program bantuan rumah layak huni yang diperuntukkan bagi fakir miskin atau kaum dhuafa.
Modus yang terindikasi adalah dengan meminta data diri seperti KTP dan KK serta foto rumah tidak layak huni milik calon penerima. Namun, ironisnya, setelah bantuan rumah dibangun, unit tersebut justru dialihkan kepada pihak lain.
“Patut diduga bantuan tersebut diperjual-belikan. Penerima manfaat juga terkadang dari kalangan orang mampu secara perekonomian. Kondisi semacam itu bisa terlihat secara kasat mata,” ungkapnya prihatin.
M. Jafar mengecam keras dugaan praktik jual beli rumah bantuan Pemerintah Aceh ini dan menyebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas.
“Mereka telah membisniskan hak-hak orang miskin. Anehnya, semakin banyak program rumah bantuan pemerintah Aceh untuk Kabupaten Bireuen, tetapi masyarakatnya masih banyak yang tinggal di gubuk reyot.
Aparat penegak hukum harus serius menangani persoalan ini. Jangan sampai bantuan untuk rakyat miskin dinikmati manfaatnya oleh orang kaya,” serunya.
Ia menambahkan, apabila APH mampu menuntaskan dugaan praktik jual beli rumah bantuan di Bireuen, hal tersebut akan menjadi kado terindah bagi masyarakat miskin yang masih hidup dalam kondisi memprihatinkan.
M. Jafar juga menyoroti banyaknya rumah bantuan Pemerintah Aceh yang telah dibangun di Bireuen, namun sebagian di antaranya terbengkalai dan tidak dihuni sama sekali. “Ini jelas sekali bahwa rumah bantuan pemerintah Aceh yang sudah dibangun sekitar 3 tahun tidak tepat sasaran di wilayah Bireuen. Silahkan APH cek sendiri,” tantangnya.
Secara khusus, M. Jafar menyampaikan harapannya kepada Kapolres Bireuen yang baru, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom, untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli rumah bantuan Pemerintah Aceh. Ia juga mendesak agar aktor utama dan agen yang terlibat dalam praktik haram ini, khususnya yang berasal dari pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2022 hingga 2024 di Kabupaten Bireuen, segera ditangkap dan diproses hukum.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Bireuen yang baru untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual-beli rumah bantuan Pemerintah Aceh dan menangkap aktor utama agen dugaan jual-beli rumah bantuan Pemerintah Aceh khususnya dari pokok Pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR Aceh) dari tahun 2022 sampai 2024 di Kabupaten Bireuen, yang sampai sekarang ini belum tersentuh Hukum,” pungkas M. Jafar dengan nada penuh harap.
Pernyataan keras dari tokoh masyarakat ini menambah tekanan kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan membuktikan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi dan penyelewengan bantuan sosial yang merugikan masyarakat miskin di Kabupaten Bireuen.
Laporan : Zubir